Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
Saat dikroscek ke lapangan, dua petugas itu menemukan fakta bahwa Suwadji telah menggunakan uang Rp 212.181 juta.
Ketika ditanya tentang pemakaian dana yang dilakukannya, Suwadji tidak pernah mengakuinya.
Akhirnya, kasus yang sempat ditangani di internal KSP tersebut dilaporkan ke Polsek Kertosono.
Abraham menjelaskan, penanganan kasus penggelapan dengan modus nasabah fiktif itu cukup rumit.
Dalam penanganannya, polisi harus mendatangkan auditor independen untuk memeriksa administrasi KSP Setia Bhakti.
Dari sana, dipastikan bahwa Suwadji telah merekayasa kredit fiktif dan menggunakan uang Rp 212,181 juta.
''Sudah ada alat bukti. Tersangka langsung kami tahan,'' ucap Abraham.
Modus nasabah fiktif, lanjut dia, diduga dilakukan pelaku lain. Bahkan, jumlah nasabah fiktifnya jauh lebih besar.
Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?