Nasabah Fiktif, Koperasi Kebobolan Rp 2,1 Miliar
Kamis, 01 Juni 2017 – 12:33 WIB
Yaitu, 104 orang. Nilai kerugian akibat praktik nasabah fiktif tersebut mencapai Rp 1,6 miliar.
Siapa karyawan yang merekayasa kredit fiktif itu selain Suwadji? Abraham mengaku belum bisa menjelaskannya.
Alasannya, Polsek Kertosono akan melakukan gelar perkara di Polres Nganjuk.
Meski demikian, perwira dengan pangkat satu melati di pundak tersebut memastikan bahwa jumlah tersangka dalam kasus penggelapan bermodus kredit fiktif itu akan bertambah.
Berdasar hasil pemeriksaan auditor independen, KSP Setia Bhakti merugi Rp 2,1 miliar karena praktik penggelapan tersebut.
''Nanti, kalau sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kami ungkapkan,'' tutur Abraham. (rq/ut/c22/diq/jpnn)
Suwadji, 50, karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) asal Desa Pelem, Nganjuk, Jatim harus mendekam di tahanan Polsek Kertosono sejak Selasa lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu
- Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya
- Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online
- Ke Mana Aliran Dana Penggelapan Rp 6,9 Miliar oleh Suami BCL?