Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan

Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang

Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector) oleh bank adalah para nasabah. Tidak jelasnya hubungan kerja antara bank dengan debt collector, berimbas ke nasabah.

Kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4), Dasril mencontohkan kasus penggunaan debt collector oleh Citibank. Menurut Dasril, dalam kasus itu tidak jelas apakah debt collector menjadi pihak yang punya hak tagih atas hutang, atau justru mengantongi surat kuasa untuk melakukan penagihan. "Akibatnya, debt collector cenderung bekerja semaunya sendiri. Di sini lah nasabah yang paling dirugikan,” ujar Dasril.

Dipaparkannya, kalaupun pihak bank memberi kuasa maka nasabah juga harus diberi tahu. Debt collector, lanjut Dasril, juga harus menunjukkan surat kuasa dari pihak bank ke nasabah.

"Jadi tidak bisa debt collector datang ke nasabah dan mengaku-ngaku sebagai utusan bank tanpa memperlihatkan surat kuasanya. Tapi selama ini hal itu tidak dilakukan oleh pihak debt collector," imbuhnya.

 

JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News