Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang
Selasa, 05 April 2011 – 03:03 WIB

Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector) oleh bank adalah para nasabah. Tidak jelasnya hubungan kerja antara bank dengan debt collector, berimbas ke nasabah.
Kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/4), Dasril mencontohkan kasus penggunaan debt collector oleh Citibank. Menurut Dasril, dalam kasus itu tidak jelas apakah debt collector menjadi pihak yang punya hak tagih atas hutang, atau justru mengantongi surat kuasa untuk melakukan penagihan. "Akibatnya, debt collector cenderung bekerja semaunya sendiri. Di sini lah nasabah yang paling dirugikan,” ujar Dasril.
Baca Juga:
Dipaparkannya, kalaupun pihak bank memberi kuasa maka nasabah juga harus diberi tahu. Debt collector, lanjut Dasril, juga harus menunjukkan surat kuasa dari pihak bank ke nasabah.
"Jadi tidak bisa debt collector datang ke nasabah dan mengaku-ngaku sebagai utusan bank tanpa memperlihatkan surat kuasanya. Tapi selama ini hal itu tidak dilakukan oleh pihak debt collector," imbuhnya.
JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector)
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025