Nasabah jadi Korban, Bank Bisa Lepas Tangan
Akibat Ketidakjelasan Kontrak Kerja Bank dengan Penagih Hutang
Selasa, 05 April 2011 – 03:03 WIB
Jika debt collector tanpa surat kuasa, lanjut Dasril, maka terkait kasus tewasnya nasabah Citibank di kantor Menara Jamsostek, pekan lalu, bisa saja pihak bank berkelit. "Citibank akan berkelit bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa untuk melanggar hukum apalagi melakukan pembunuhan, ” tandasnya.
Diakuinya, penggunaan debt collector adahal hal yang lazim dijumpai. Namun demikian, debt collector tidak bisa serta merta melakukan penyitaan barang nasabah lantaran hal itu harus melalui putusan pengadilan.
Polisi, lanjut Dasril, harus tegas mengungkap kasus tewasnya nasabah Citibank itu ke pengadilan, termasuk menyeret para pelakunya baik para debt collctor yang terlibat ataupun pihak bank. Sementara pihak Bank Indonesia (BI) yang punya fungsi pengawasan bank, juga harus mengambil tindakan. “Sekarang kan sifatnya masih anjuran, harusnya BI bisa lebih tegas kepada bank yang bersangkutan,” cetusnya.(jpnn)
JAKARTA - Praktisi hukum perbankan, Aulia Dasril menilai pihak yang paling sering dirugikan dengan penggunaan jasa penagih hutang (debt collector)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi