Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa
Rabu, 11 Januari 2012 – 12:20 WIB
BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan institusi Kejaksaan sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah PLN yang bermalasah, menyusul akan ditekennya Memorandum of Understanding (MoU) antara manajemen PLN dengan Kejaksaan. Kata dia, untuk wilayah Kabupaten Buol, begitu banyak pelanggan PLN yang bermasalah, akan berhadapan dengan jaksa. Tentu saja, pola penagihan saat ditangani personil PLN dengan institusi kejaksaan sangat berbeda. Sebagai lembaga hukum yang dilindungi undang-undang untuk melakukan tugas penuntutan di pengadilan, pilihan pemerintah, khususnya dari manajemen PLN Tbk persero sangat tepat.
Perkembangan menarik tersebut disampaikan manejer PLN Ranting Leok wilayah Kabupaten Buol, Ambo Gorah, kepada Radar Sulteng (Group JPNN), di ruang kerjanya, Jum’at (6/1). “Sebentar lagi, para jaksa akan turun melakukan penagihan langsung kepada pelanggan yang bermasalah, yang kerap kali lalai dalam membayar kewajibannya setiap bulan, “ungkap Ambo Gorah.
Baca Juga:
Namun kepastian itu, tambahnya, setelah manajemen PLN melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buol tentang tugas penagihan yang dilakukan kejaksaan terhadap pelanggan PLN yang bermasalah (menunggak) dalam membayar rekening listriknya setiap bulan berjalan.
Baca Juga:
BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan institusi Kejaksaan sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan