Nasabah PLN Berutang, Bakal Ditagih Jaksa
Rabu, 11 Januari 2012 – 12:20 WIB
“Mungkin dengan paradigma baru seperti ini, akan muncul efek jera bagi pelanggan PLN yang suka menunggak, karena yang datang menagih adalah jaksa, “tandasnya.
Baca Juga:
Sejauh ini, pelanggan PLN yang bermasalah di wilayah Kabupaten Buol dan sekitarnya, telah diberi pilihan untuk beralih ke pola pra bayar, agar para pelanggan bermasalah yang sering menunggak pembayaran seperti itu mampu mengendalikan pemakaian listriknya setiap bulan. Saat ini pelanggan yang telah beralih ke sistem pra bayar sebanyak 150 orang lebih pelanggan. Ini merupakan sebuah prestasi PLN Ranting Leok dalam rangka menyosialisasikan listrik pra bayar di daerah itu, yang dimulai pertengahan tahun 2011 lalu.(mch)
BUOL-Tahun ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk, akan mengandalkan institusi Kejaksaan sebagai penagih utang bagi pelanggan atau nasabah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Butuh Dana Tambahan Rp 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program MBG
- Menteri Agama: Pengumuman Libur Ramadan Disampaikan Senin
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis