Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang

Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
"Kalau Putusan Pengadilan yang sudah inkracht itu tidak dilaksanakan, Komisi III nantinya akan mempertanyakannya ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf menegaskan pihak nasabah Bank Century adalah pihak yang dirugikan dan tidak melakukan kesalahan apa pun. "Seharusnya, sesudah ada putusan inkracht, putusan itu harus dilaksanakan. Masalah muncul, kenapa keputusan itu tidak diindahkan oleh Kejaksaan?," tanya Bukhori.

Sementara juru bicara perwakilan nasabah Bank Century Solo, Soetrisno menjelaskan kedatangannya ke DPR untuk minta perlindungan hukum. "Kami mohon diberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kami dalam berpekara dengan Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century, red)," kata Soetrisno.

Diceritakannya, dalam pertemuan nasabah Bank Century dengan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono sudah ada pernyataan tertulis dan lisan bahwa Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah Bank Century. "Hanya saja, Bank Mutiara membutuhkan pegangan hukum agar kelak tidak disalahkan kemudian hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, kasus Bank Century merupakan drama beberapa babak yang sangat sulit diselesaikan. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News