Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Senin, 02 Juli 2012 – 23:40 WIB
"Kalau Putusan Pengadilan yang sudah inkracht itu tidak dilaksanakan, Komisi III nantinya akan mempertanyakannya ke Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Baca Juga:
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf menegaskan pihak nasabah Bank Century adalah pihak yang dirugikan dan tidak melakukan kesalahan apa pun. "Seharusnya, sesudah ada putusan inkracht, putusan itu harus dilaksanakan. Masalah muncul, kenapa keputusan itu tidak diindahkan oleh Kejaksaan?," tanya Bukhori.
Sementara juru bicara perwakilan nasabah Bank Century Solo, Soetrisno menjelaskan kedatangannya ke DPR untuk minta perlindungan hukum. "Kami mohon diberi perlindungan dan kepastian hukum kepada kami dalam berpekara dengan Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century, red)," kata Soetrisno.
Diceritakannya, dalam pertemuan nasabah Bank Century dengan Direktur Utama Bank Mutiara Maryono sudah ada pernyataan tertulis dan lisan bahwa Bank Mutiara bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah Bank Century. "Hanya saja, Bank Mutiara membutuhkan pegangan hukum agar kelak tidak disalahkan kemudian hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, kasus Bank Century merupakan drama beberapa babak yang sangat sulit diselesaikan. Karena
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen