Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang

Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Nasabah tak Dibayar, Dirut Bank Mutiara Dinilai Membangkang
Karena itu lanjut Soetrisno, nasabah Bank Century melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Solo dan gugatan itu dimenangkan oleh nasabah Bank Century. "Disaat menagih janji ke Bank Mutiara, Dirut Bank Mutiara Maryono malah mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah," ungkapnya.

Pada 18 Mei 2012, putusan PT Jawa Tengah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Solo. Anehnya, Dirut Bank Mutiara Maryono kembali mengajukan kasasi ke MA. 

"Sebelas bulan kemudian, keluar putusan kasasi MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Sayangnya, sampai hari ini, Dirut Bank Mutiara Maryono tidak mungkin mengembalikan uang nasabah Bank Century walaupun ada putusan dari Mahkamah Agung. Ini sebuah pembangkangan," tegas Soetrisno. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir mengatakan, kasus Bank Century merupakan drama beberapa babak yang sangat sulit diselesaikan. Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News