Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank Tinggi
Senin, 29 April 2013 – 02:29 WIB

Nasabah Wajib Teken Perjanjian
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya tidak diganti oleh LPS karena simpanannya tidak layak. Misalnya, karena nasabah tersebut mendapat bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS.
Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS seringkali harus menghabiskan banyak waktu ketika memverifikasi simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar. Sebab, biasanya manajemen bank dan nasabah sama-sama ngotot.
Baca Juga:
"Makanya, sebentar lagi LPS akan keluarkan aturan bahwa nasabah yang mendapat bunga tinggi harus meneken surat perjanjian," ujarnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, ketika bank dilikuidasi maka LPS sebagai lembaga penjamin akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank itu. Syaratnya, nasabah menerima suku bunga di bawah acuan (LPS Rate), tidak memiliki kredit macet di bank tersebut, dan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Sebagai gambaran, saat ini LPS Rate adalah 5,5 persen per tahun dan besarannya di-review setiap triwulan.
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran
- Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Turun Mulai 1 April, Ini Rinciannya
- Menteri ESDM: Mudik 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- BAZNAS Promosikan Produk Kue UMKM Sebagai Hampers Ramadan Favorit
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- Libur Lebaran 2025, MRT Jakarta Beroperasi hingga Tengah Malam