Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank Tinggi
Senin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya tidak diganti oleh LPS karena simpanannya tidak layak. Misalnya, karena nasabah tersebut mendapat bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS.
Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS seringkali harus menghabiskan banyak waktu ketika memverifikasi simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar. Sebab, biasanya manajemen bank dan nasabah sama-sama ngotot.
Baca Juga:
"Makanya, sebentar lagi LPS akan keluarkan aturan bahwa nasabah yang mendapat bunga tinggi harus meneken surat perjanjian," ujarnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, ketika bank dilikuidasi maka LPS sebagai lembaga penjamin akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank itu. Syaratnya, nasabah menerima suku bunga di bawah acuan (LPS Rate), tidak memiliki kredit macet di bank tersebut, dan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Sebagai gambaran, saat ini LPS Rate adalah 5,5 persen per tahun dan besarannya di-review setiap triwulan.
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership