Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank Tinggi
Senin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya tidak diganti oleh LPS karena simpanannya tidak layak. Misalnya, karena nasabah tersebut mendapat bunga di atas suku bunga yang ditetapkan LPS.
Kepala Divisi Manajemen Risiko LPS Suharno Eliandy mengatakan, LPS seringkali harus menghabiskan banyak waktu ketika memverifikasi simpanan yang layak dibayar atau tidak layak dibayar. Sebab, biasanya manajemen bank dan nasabah sama-sama ngotot.
Baca Juga:
"Makanya, sebentar lagi LPS akan keluarkan aturan bahwa nasabah yang mendapat bunga tinggi harus meneken surat perjanjian," ujarnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, ketika bank dilikuidasi maka LPS sebagai lembaga penjamin akan membayar dana nasabah yang disimpan di bank itu. Syaratnya, nasabah menerima suku bunga di bawah acuan (LPS Rate), tidak memiliki kredit macet di bank tersebut, dan simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar. Sebagai gambaran, saat ini LPS Rate adalah 5,5 persen per tahun dan besarannya di-review setiap triwulan.
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 Januari Turun Tipis, Cek Daftarnya
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Salurkan Bantuan Pupuk kepada Petani Majalengka
- Oh Ternyata Ini Biang Kerok Pemasangan Pagar Laut Misterius
- PLTS Singkarak Bisa Dikembangkan Tanpa Mengganggu Kegiatan Pariwisata Lokal
- Kesuksesan PLN Membawa Puka Menjadi UMKM yang Kuat Secara Finansial
- Airlangga Sebut PSN di PIK 2 Hanya pada Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland