Nasabah Wajib Teken Perjanjian

Jika Dapat Bunga Bank Tinggi

Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Menurut Suharno, proses verifikasi jumlah maksimal simpanan nasabah dan kredit nasabah di bank yang dilikuidasi, secara umum tidak terlalu sulit. Namun, yang sulit adalah verifikasi apakah seorang nasabah mendapat suku bunga di atas acuan LPS.

"Nasabah banyak yang ngotot tetap minta ganti rugi karena dia merasa tidak tahu soal ketentuan itu. Sebaliknya, manajemen bank mengaku sudah menjelaskan risiko itu ke nasabah. Ujung-ujungnya, mereka bertengkar sendiri," ceritanya.

Berangkat dari pengalaman-pengalaman tersebut, lanjut Suharno, LPS akan menetapkan aturan yang mewajibkan bank yang akan memberikan suku bunga lebih tinggi dari acuan LPS harus membuat perjanjian dengan nasabah. Isinya, bahwa nasabah tersebut mengetahui jika suku bunga tinggi tersebut membuat dananya tidak masuk skema penjaminan LPS. "Jadi, jika sewaktu-waktu bank dilikuidasi, nasabah tidak bisa menuntut lagi karena mereka sudah tahu risikonya," katanya.

      

Data LPS menunjukkan, sejak lembaga penjamin itu beroperasi pada 22 September 2005 hingga akhir 2012, jumlah bank yang dilikuidasi atau dicabut izinnya oleh Bank Indonesia (BI) mencapai 47 bank. Dari jumlah tersebut, LPS mencatat ada 88.084 rekening nasabah dengan total dana simpanan Rp 1,15 triliun.

      

JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News