Nasabah Wajib Teken Perjanjian
Jika Dapat Bunga Bank Tinggi
Senin, 29 April 2013 – 02:29 WIB
Dari jumlah itu, 80.699 rekening senilai Rp 897 miliar layak dibayar dan sebagian besar sudah diganti oleh LPS. Sedangkan 7.385 rekening senilai Rp 262 miliar lainnya tidak layak dibayar, sehingga tidak diganti oleh LPS.
Bagaimana dengan peta simpanan nasabah perbankan saat ini, apakah masih ada yang mendapat suku bunga di atas 5,5 persen? Rupanya cukup banyak. Data LPS per Februari 2013 menunjukkan, saat ini terdapat 455.444 rekening dengan total simpanan Rp 498,56 miliar yang mendapat suku bunga di atas LPS Rate. "Sebagian besar berasal dari produk deposito berdenominasi besar," sebut Suharno.
Jika nasabah penerima suku bunga tinggi tersebut dana simpanannya di atas Rp 2 miliar, maka tidak akan menjadi masalah karena toh simpanannya sudah di luar skema penjaminan LPS. Namun, memang masih ada pula nasabah dengan simpanan di bawah Rp 2 miliar yang mendapat suku bunga di atas LPS Rate.
Lalu, kapan aturan tersebut akan diberlakukan? Suharno menyebut, aturan tersebut sudah selesai dibahas di jajaran eksekutif LPS. Selanjutnya, rencana usulan tersebut akan dilaporkan ke dewan komisioner LPS. "Saya rasa aturannya bisa segera keluar," ujarnya. (owi/dos)
JAKARTA - Likuidasi bank seringkali berbuntut kericuhan antara manajemen bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan nasabah. Terutama, yang dananya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Pelaku Usaha Bangun Ekosistem Bisnis, Kemenperin Gelar Idea Expo 2024
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Aspire dan Interkat by Jio Haptik Dukung Social Sellers Lewat Fitur WhatsApp
- Perhutani Berhasil Pertahankan Predikat Informatif dalam KIP
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- The 19th Indonesia HR Expo: TNYI Dukung Penguatan Budaya Kerja dan Leadership