Nasaruddin Dek Gam Sebut Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Senin, 15 Januari 2024 – 19:03 WIB

Firli Bahuri. ANTARA/Melalusa Susthira
Menurut Nasaruddin, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
"Namun, mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tutupnya.(ray/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam mengatakan pemilihan penggantian pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri harus melalui panitia seleksi (Pansel).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli