NasDem Ajukan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas

NasDem Ajukan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas
Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari. Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi NasDem mengusulkan 12 RUU ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020 dalam rapat Baleg DPR. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS

Anggota Baleh DPR Taufik Basari mengatakan Partai NasDem berharap beberapa RUU krusial yang diajukan itu dapat masuk dalam Prolegnas 2020.

Persoalan ini telah disampaikan Taufik dalam rapat Baleg, Selasa (3/12).

"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan ke dalam daftar prolegnas prioritas,” ungkap yang juga Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Baleg itu.

Selain RUU PKS, pihaknya juga mengajukan RUU tentang Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam prolegnas 2020.

“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode omnibus law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengaturan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang” ujar Taufik.

Saat ini Baleh DPR tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun prolegnas termasuk yang prioritas 2020.

Baleg telah minta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan usulan RUU-nya.

Partai NasDem berharap beberapa RUU krusial termasuk RUU PKS yang diajukan itu dapat masuk dalam Prolegnas 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News