NasDem Anggap Partai Pemilik Kursi DPR Kualat

NasDem Anggap Partai Pemilik Kursi DPR Kualat
NasDem Anggap Partai Pemilik Kursi DPR Kualat
JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Rofiq menyatakan bahwa partai-partai di DPR  menghadapi kesulitan memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu justru karena ulahnya sendiri. Pasalnya, UU Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur tentang persyaratan peserta pemilu adalah hasil kerja partai-partai pemilik kursi DPR.

Menurut Rofiq, undang-undang tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi partai baru dan nonparlemen untuk mengikuti pemilu 2014. Oleh karenanyanya, persyaratan-persyaratan administrasi dibuat sangat berat.

"Lahirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang parpol itu sesungguhnya semangatnya untuk membatasi atau menghalangi kehadiran parpol-parpol baru dan partai non parlemen. Mereka berkeinginan bahwa hanya sembilan partai itu saja (pemilik kursi di DPR) yang eksis untuk pemilu-pemilu yang akan datang," kata Rofiq kepada wartawan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).

Awalnya, aturan verifikasi ini menguntungkan partai-partai parlemen karena  tidak mewajibkan mereka mengikuti tahap verifikasi. Tetapi ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan partai nonparlemen, maka partai pemilik kursi di DPR RI pun kelabakan karena harus mengikuti tahap verifikasi. Rofiq pun meyakini partai-partai di DPR tidak pernah mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi.

JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Rofiq menyatakan bahwa partai-partai di DPR  menghadapi kesulitan memenuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News