NasDem Anggap Partai Pemilik Kursi DPR Kualat
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 15:05 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Rofiq menyatakan bahwa partai-partai di DPR menghadapi kesulitan memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta pemilu justru karena ulahnya sendiri. Pasalnya, UU Nomor 12 tahun 2012 yang mengatur tentang persyaratan peserta pemilu adalah hasil kerja partai-partai pemilik kursi DPR.
Menurut Rofiq, undang-undang tersebut sengaja dibuat untuk menghalangi partai baru dan nonparlemen untuk mengikuti pemilu 2014. Oleh karenanyanya, persyaratan-persyaratan administrasi dibuat sangat berat.
Baca Juga:
"Lahirnya UU nomor 12 tahun 2012 tentang parpol itu sesungguhnya semangatnya untuk membatasi atau menghalangi kehadiran parpol-parpol baru dan partai non parlemen. Mereka berkeinginan bahwa hanya sembilan partai itu saja (pemilik kursi di DPR) yang eksis untuk pemilu-pemilu yang akan datang," kata Rofiq kepada wartawan di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10).
Awalnya, aturan verifikasi ini menguntungkan partai-partai parlemen karena tidak mewajibkan mereka mengikuti tahap verifikasi. Tetapi ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan partai nonparlemen, maka partai pemilik kursi di DPR RI pun kelabakan karena harus mengikuti tahap verifikasi. Rofiq pun meyakini partai-partai di DPR tidak pernah mempersiapkan diri untuk mengikuti verifikasi.
JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Rofiq menyatakan bahwa partai-partai di DPR menghadapi kesulitan memenuhi
BERITA TERKAIT
- ProJo Masih Yakin Banget Pilkada Jakarta 2024 Bakal Dua Putaran
- Bawaslu Segera Rekomendasi PSU Gegara Petugas Coblos Pakai Nama Orang Lain
- Rusuh Saat Pilkada, Pasukan TNI Diterjunkan Bantu Polisi
- Rustini: Tanpa Perempuan Bangsa, Tak Mungkin PKB Raih 16 Juta Suara
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak