NasDem Apresiasi Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK dinilai telah bersikap arif dan bijak dengan menunda pelaksaan pemilu serentak sampai 2019.
"Saya sangat mengapresiasi putusan MK terkait pelaksaan Pileg dan Pilpres serentak pada tahun 2019," kata Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam siaran persnya, Kamis (23/1).
Paloh berpandangan, putusan MK ini juga akan menambah semangat partai-partai politik dalam mengikuti Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, mereka dipastikan dapat mengusung kader sendiri sebagai calon presiden.
Selain itu, dengan penundaan ini baik penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang memiliki waktu yang lebih panjang dalam melakukan persiapan.
"Persiapan dan sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan luas, dan saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada tahun 2014 ini," tandasnya.
Lebih lanjut Paloh menyampaikan, NasDem tetap pada pendiriannya untuk tidak mengusung calon presiden sendiri jika gagal masuk tiga besar pemilu legislatif. Menurutnya, sikap ini sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan.
"Hal ini menjadi salah satu esensi gerakan perubahan yang diusung NasDem," jelas Paloh. (dil/jpnn)
JAKARTA - Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?
- 2 Pelaku Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang Ditangkap
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus