NasDem Apresiasi Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK dinilai telah bersikap arif dan bijak dengan menunda pelaksaan pemilu serentak sampai 2019.
"Saya sangat mengapresiasi putusan MK terkait pelaksaan Pileg dan Pilpres serentak pada tahun 2019," kata Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam siaran persnya, Kamis (23/1).
Paloh berpandangan, putusan MK ini juga akan menambah semangat partai-partai politik dalam mengikuti Pemilu 2019 nanti. Pasalnya, mereka dipastikan dapat mengusung kader sendiri sebagai calon presiden.
Selain itu, dengan penundaan ini baik penyelenggara pemilu maupun pembentuk undang-undang memiliki waktu yang lebih panjang dalam melakukan persiapan.
"Persiapan dan sosialisasinya kepada masyarakat akan lebih panjang dan luas, dan saya rasa itu bisa lebih masuk akal dibandingkan diterapkan pada tahun 2014 ini," tandasnya.
Lebih lanjut Paloh menyampaikan, NasDem tetap pada pendiriannya untuk tidak mengusung calon presiden sendiri jika gagal masuk tiga besar pemilu legislatif. Menurutnya, sikap ini sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan.
"Hal ini menjadi salah satu esensi gerakan perubahan yang diusung NasDem," jelas Paloh. (dil/jpnn)
JAKARTA - Partai NasDem menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Relawan Jejaring Paguyuban Sunda Pramono-Rano Dirikan Posko Aduan di 20 Kecamatan
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang