Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM

Ormas Nasdem Bantah Jadi Partai, Nasrep Ngaku Untuk Booking Nama

Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM
Nasdem dan Nasrep Sudah Daftar di KemenkumHAM
JAKARTA - Pendaftaran partai politik untuk syarat badan hukum baru akan ditutup pada akhir Agustus. Namun, saat ini sudah ada tiga partai yang mendaftarkan keikutsertaannya di Kementrian Hukum dan HAM. Nasional Demokrat dan Nasional Republik adalah dua dari tiga parpol yang mencuri perhatian dalam pendaftaran tersebut.

 

"Sudah tiga partai, itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Nasional Republik dan Partai Persatuan Nasional," kata Direktur Tata Negara Asyari Syihabuddin di Jakarta, Senin (25/4).

 

Asyari tidak menjelaskan lebih lanjut kapan pendaftaran ketiga partai itu. Namun, ketiganya belum melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan UU Parpol nomor 2 tahun 2011. KemenkumHAM menunggu hingga 22 Agustus mendatang untuk seluruh parpol untuk menyampaikan persyaratan tersebut. "Setelah itu baru verifikasi parpol dilakukan," tandasnya.

 

Pendaftaran Nasdem dan Nasrep tentu mengejutkan. Ketua Umum Nasdem Surya Paloh berkali-kali menegaskan bahwa Nasdem tetap akan berbentuk ormas. Sementara Nasrep sendiri belum mendeklarasikan dirinya sebagai partai. Nasrep baru memiliki lambang partai, dan belum memiliki struktur kepengurusan yang pasti.

 

JAKARTA - Pendaftaran partai politik untuk syarat badan hukum baru akan ditutup pada akhir Agustus. Namun, saat ini sudah ada tiga partai yang mendaftarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News