NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 116/PUU-XXII/2024.
Diketahui, MK dalam putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka PT empat persen suara sah nasional seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan parpolnya mengusulkan PT bisa dinaikkan menjadi tujuh persen.
"Kalau kami malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen, kan, dari dahulu kami memang ingin tujuh persen," kata Sugeng di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Ketua Komisi VII DPR RI itu beralasan PT tujuh persen membuat proses penyederhanaan partai politik di Indonesia bisa terlaksana.
"Maka, bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi, dan sebagainya menjadi satu, lah, begitu," ujar Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya setuju PT berada di kisaran 2,5 persen.
"Kembali ke pengaturan awal karena PT, kan, yang diterapkan 2,5 persen," ujar mantan wartawan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini.
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi