NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 116/PUU-XXII/2024.
Diketahui, MK dalam putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka PT empat persen suara sah nasional seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan parpolnya mengusulkan PT bisa dinaikkan menjadi tujuh persen.
"Kalau kami malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen, kan, dari dahulu kami memang ingin tujuh persen," kata Sugeng di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Ketua Komisi VII DPR RI itu beralasan PT tujuh persen membuat proses penyederhanaan partai politik di Indonesia bisa terlaksana.
"Maka, bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi, dan sebagainya menjadi satu, lah, begitu," ujar Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya setuju PT berada di kisaran 2,5 persen.
"Kembali ke pengaturan awal karena PT, kan, yang diterapkan 2,5 persen," ujar mantan wartawan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini.
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Propam Tangkap Kapolres Ngada, Legislator NasDem Harap Penyidikan Transparan
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang