NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 116/PUU-XXII/2024.
Diketahui, MK dalam putusan itu memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka PT empat persen suara sah nasional seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan parpolnya mengusulkan PT bisa dinaikkan menjadi tujuh persen.
"Kalau kami malah justru parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen, kan, dari dahulu kami memang ingin tujuh persen," kata Sugeng di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Ketua Komisi VII DPR RI itu beralasan PT tujuh persen membuat proses penyederhanaan partai politik di Indonesia bisa terlaksana.
"Maka, bergabunglah partai-partai se-ide, se-ideologi, dan sebagainya menjadi satu, lah, begitu," ujar Sugeng.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan pihaknya setuju PT berada di kisaran 2,5 persen.
"Kembali ke pengaturan awal karena PT, kan, yang diterapkan 2,5 persen," ujar mantan wartawan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini.
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta
- Ribuan Kader PPP Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran di Acara Pesta Rakyat
- Hasto Akan Raih Gelar Doktor Lagi, Disertasinya soal Ketahanan PDIP Pascaputusan MK Untungkan Gibran bin Jokowi
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Putusan MK Menyinggung Nasib Honorer Tercecer dalam Pengangkatan PPPK