NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK

NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Foto: Humas DPR RI

Awiek mengatakan penyederhanaan partai tetap terlaksana meskipun PT diturunkan menjadi 2,5 dari empat persen.

Sebab, katanya, partai yang kurang kursi di alat kelengkapan dewan akan bergabung untuk melengkapi total sebelas komisi.

"Semua partai yang dapat kursi, lolos ke parlemen, sehingga di dalamnya ada pembentukan fraksi gabungan, karena jumlah kursinya kurang dari sebelas jumlah komisi, sehingga dia bergabung," ujar anggota Baleg DPR RI itu.

Selain itu, kata Awiek, PT 2,5 persen membuat suara dalam pemilu tidak terbuang sia-sia karena partai gagal mencapai ambang batas empat persen.

"Suaranya tidak terlalu banyak terbuang, syukur-syukur nol persen, makin banyak suara yang tidak sia-sia," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan PT empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2).

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News