NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK

NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Foto: Humas DPR RI

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'. (ast/jpnn)

NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News