NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
Selasa, 05 Maret 2024 – 21:03 WIB

Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto. Foto: Humas DPR RI
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'. (ast/jpnn)
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya