NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
Selasa, 05 Maret 2024 – 21:03 WIB
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa 'partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR'. (ast/jpnn)
NasDem dan PPP berbeda sikap menyikapi ambang batas parlemen atau parlementary threshold (PT) terbaru setelah ketentuan lama dibatalkan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Ogah Kecolongan, Surya Paloh Kirim Tim Khusus untuk Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Mardiono ke Bojonegoro, Pastikan Kader PPP Kawal Suksesnya Pilkada 2024
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah