Nasdem Desak Bahas Ulang Isi RKUHP
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak adil. Karena itu, masyarakat meminta agar RUU KUHP dibatalkan.
Menyerap aspirasi dan kegundahan masyarakat, Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mendesak agar RUU KUHP dibahas ulang atau di-review secara total.
"Memang ada beberapa pandangan dari Fraksi untuk membahas poin-poin yang menjadi kontroversial. Yang menjadi sorotan publik. Tapi setelah mempelajari dan mengkaji, kita minta dibahas ulang secara keseluruhan dari RKUHP," tegas Taufik Basari kepada wartawan seusai acara diskusi dengan tema RUU KUHP dan Restorasi Hukum di Indonesia di Jakarta Pusat, kemarin.
Politikus yang terpilih sebagai anggota dewan itu mencatat ada beberapa problem pundamental dari RUU KUHP sehingga patut untuk dibahas ulang secara menyeluruh.
"Ada beberapa catatan. Kita lihat yang pertama soal ketegasan asas legalitas. Dalam teori hukum, asas hukum pidana adalah asas legalitas. Asas dimana tidak ada hukum pidana, kalau belum ada aturan yang mengaturnya."
Namun, di Pasal 2 dalam RKUHP membuat ruang hukum lain yakni hukum lokal dan hukum adat.
Karena ada tafsir hukum lain, akhirnya menimbilkan multi tafsir dari implemenntasi dari pasal-pasal yang ada. "Sedangkan dalam hukum pidana harus tungggal. Harus clear dan jelas, tidak boleh ada ruang debat," bebernya.
Kedua, semangat untuk menjadikan hukum pidana menjadi solusi dari semua hal. Istilahnya satu obat untuk mengobati semuanya.
Partai Nasdem akan melakukan komunikasi dengan parpol lain agar membahas ulang isi RKUHP.
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
- Fraksi NasDem MPR: Pembahasan Konstitusi Tidak Hanya Milik Elite
- Ahmad Ali Respons Serangan Rival dengan Pujian, Pengamat: Bukti Kematangan Berpolitik
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan