Nasdem Dihambat Lewat RUU Partai Politik

Nasdem Dihambat Lewat RUU Partai Politik
Nasdem Dihambat Lewat RUU Partai Politik
Ketika dikonfirmasi, Wakil Sekjen Nasdem Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Kelautan, M. Ichsan Loulembah mengatakan, belum ada wacana di internal Nasdem untuk bertransformasi menjadi parpol. Maka, lanjut dia, di Nasdem banyak politikus yang bergabung, mulai Golkar, PDIP, PAN, PKB, Gerindra, Hanura, hingga PPP. "Siapa yang bilang Nasdem mau jadi parpol. Kami belum tahu, belum ada yang bisa dipastikan. Kalau jadi parpol, parpol apa," ujar Ichsan.

Meski begitu, dia tetap menyoroti wacana bahwa parpol yang dibentuk dalam rentang waktu sampai 2014 baru boleh mengikuti Pemilu 2019. "Ini dagelan. Yang namanya demokrasi itu kompetisi," katanya. Menurut dia, bila benar-benar diterapkan, aturan itu justru akan menjegal dan membunuh demokrasi.

"Yang menentukan boleh tidaknya parpol ikut pemilu itu ya calon pemilih. Misalnya, punya satu juta kartu anggota atau punya minimal berapa cabang dan ranting," kata Ichsan. Dia balik menyindir logika bahwa parpol baru harus menunjukkan kinerja terlebih dahulu dalam pendidikan politik. "Parpol yang sekarang ada ini memangnya sudah melakukan pendidikan politik?" gugatnya. (pri/c7/tof)

JAKARTA - Upaya menghambat parpol baru pada Pemilu 2014 sudah terasa di gedung DPR. Parpol di Senayan kini merancang UU agar parpol yang baru berdiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News