NasDem Dorong Pemerintah Keluarkan Perppu Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai NasDem mendukung andai pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah calon tunggal pemilihan kepala daerah. Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR, Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, Perppu memang harus diterbitkan mengingat tidak ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengatasi persoalan calon tunggal di pilkada ini.
"Saya setuju karena tidak ada istrumen lain yang bisa digunakan selain dengan Perppu," kata Abdullah kepada JPNN, Rabu (5/8).
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU memang masih megandung kemelahan. “Di antaranya tidak mengatur calon tunggal," kata Abdullah.
Karenanya ia mengatakan, Perppu yang akan dikeluarkan harus bisa mengatur hal-hal yang belum diatur di dalam UU Pilkada. "Sehingga bisa menjawab apa yang menjadi kekhawatiran selama ini," kata mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ini.
Seperti diketahui, pilkada di 7 dari 269 daerah ternyata hanya diikuti satu pasang calon. Daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat, Kota Samarinda di Kalimantan Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.(boy/jpnn)
JAKARTA - Fraksi Partai NasDem mendukung andai pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi masalah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini