NasDem Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual

NasDem Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
Ilusrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo tentang hukuman kebiri atau suntik saraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Terutama bila korbannya perempuan dan anak-anak.

Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat mengatakan, hukuman kebiri berupa suntik saraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.

"Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor digedung DPR, Rabu (21/10).

Menurutnya, selama ini pelaku seksual hanya dikenakan pasal 338, pasal 340 KUHP dan pasal 81 Undang-undang perlindungan Anak. Nah, dengan adanya tambahan hukuman kebiri, Viktor yakin para pelaku kejahatan seksual akan kapok. "Tentunya dengan hukuman kebiri, mereka akan takut melakukan itu," jelasnya.

Hukum kebiri ini disetujui Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet di Istana Negara beberapa waktu lalu. Presiden menyetujui diterbitkannya Perppu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual berupa suntik saraf libido, sekaligus bentuk komitmen pemerintah mencegah kekerasan terhadap anak. (fat/jpnn)

 

 

 

JAKARTA - DPP dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendukung keputusan Presiden Joko Widodo tentang hukuman kebiri atau suntik saraf libido

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News