NasDem Habiskan Rp 277,461 Miliar untuk Kampanye Pileg
jpnn.com - JAKARTA – Partai NasDem melaporkan total penerimaan dana kampanye yang diperoleh dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total, NasDem mengumpulkan dana Rp 277,615 miliar yang sebagian besar sudah dipakai untuk membiayai kampanye.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, partainya menghabiskan dana Rp 277,461 miliar untuk kampanye. Menurutnya, pengeluaran terbesar partainya digunakan untuk pembuatan alat peraga.
“Nilainya mencapai Rp 173 miliar seperti pembuatan kaos dan bendera partai,” saat melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai NasDem ke KPU, Rabu (23/4). Ia menyebut saldo akhir rekening dana kampanye NasDem Rp 154.108.824.
Meski demikian Ferry menjamin asal dana untuk membiayai kampanye partainya bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, partai pimpinan Surya Paloh itu melarang sumber dana dari asing maupun dana terlarang lainnya.
“Sumber penerimaan kita semuanya jelas. Tidak ada yang tidak jelas. Nggak boleh dari dana asing maupun dana terlarang. Laporan ini akan disampaikan sebagai bagian akuntabilitas partai. Kalau ada dokumen yang diperlukan, pasti kita akan serahkan nanti menyusul,” ucapnya.
Hanya saja dari 559 caleg DPR RI dari NasDem memang belum semuanya melaporkan penggunaan dana kampanye. “Yang nggak melapor itu cuma tiga orang,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Partai NasDem melaporkan total penerimaan dana kampanye yang diperoleh dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Komisi Pemilihan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN