NasDem Hargai Semangat Yusril Uji UU Pilpres

NasDem Hargai Semangat Yusril Uji UU Pilpres
NasDem Hargai Semangat Yusril Uji UU Pilpres

jpnn.com - JAKARTA -- Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, partai besutan Surya Paloh itu khawatir kualitas pemilu akan rusak jika dilakukan serentak.

"Partai NasDem berharap MK mempertimbangkan asas manfaat dalam memutuskan perkara yang terkait pemilihan umum 2014. Jangan sampai esensi memilih wakil-wakil rakyat menjadi hilang akibat pemilu serentak," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat konferensi pers di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Menurut Rio, saat ini tahapan pemilu 2014 sudah berjalan terlalu jauh. Karenanya, perubahan mendasar seperti pemilu serentak akan mengubah berbagai perhitungan yang dibuat baik oleh peserta maupun penyelenggara pemilu. Hal ini juga akan merugikan para pemilih.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Izha Mahendra. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu juga merupakan bakal calon presiden yang akan diusung PBB pada pemilu mendatang.

Rio menyampaikan, Partai NasDem menghargai semangat Yusril memperjuangkan hak konstitusionalnya dengan mengajukan uji materi ke MK. Namun, lanjutnya, kepentingan masyarakat luas harus diutamakan.

"Partai NasDem mengingatkan Mahkamah Konstitusi untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan sekelompok elit," ucapnya.

Ketua Bapilu Nasdem Ferry Mursyidan Baldan. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pelaksanaan pemilu serentak. Tetapi, ia menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukannya. "Tawaran Nasdem kita buat di 2019. Kita buat desain pemilu serentak bersama-sama," kata Ferry. (dil/jpnn)


JAKARTA -- Partai NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News