Nasdem Kebut Syarat jadi Parpol
Senin, 24 Januari 2011 – 05:50 WIB

Nasdem Kebut Syarat jadi Parpol
Sesuai dengan UU Parpol yang baru disahkan, agar diakui sebagai badan hukum, setiap parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen di kecamatan. Bukan hanya itu, bukti adanya kepengurusan tidak hanya ditunjukkan dengan keberadaan personel, tapi juga keberadaan sekretariat tetap di tiap-tiap tingkat kepengurusan.(dyn/c9/tof)
JAKARTA - Tidak tertutup kemungkinan akan muncul dua partai baru. Nasional Demokrat (Nasdem) dan PKB Gus Dur di bawah kepemimpinan Zannuba Arifah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Guntur Romli PDIP Heran Putusan Gugatan Tia Rahmania Baru Ramai Sekarang: Ini Ada Apa?