NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang.
"Menurut kami, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," kata Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5).
Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif.
Namun, dia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu semestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.
"Semestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting," kata Sugeng.
Dia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Partai NasDem sampaikan kritik menohok atas putusan MA yang meminta KPU mencabut PKPU terkait batas usia calon kepala daerah.
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- PDIP Ungkap Alasan Pecat Gibran bin Jokowi dan Bobby Nasution, Ternyata