NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia calon gubernur, wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto menyatakan putusan MA semestinya tidak dijadikan alat untuk memuluskan karier politik seseorang.
"Menurut kami, enggak usahlah saling semuanya, 'mengakali aturan'," kata Sugeng di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Kamis (30/5).
Sugeng berpandangan kematangan usia seseorang untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) memang bersifat relatif.
Namun, dia menilai lebih baik jika ada ketentuan di mana figur muda itu semestinya pernah mengikuti kontestasi elektoral sebelumnya.
"Semestinya kalau tidak harus (berusia) 30 tahun, tetapi pernah jadi anggota DPRD, sudah benar itu kalau klausulnya adalah melalui proses elektoral itu menjadi penting," kata Sugeng.
Dia lantas menyinggung proses yang terjadi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kala itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Partai NasDem sampaikan kritik menohok atas putusan MA yang meminta KPU mencabut PKPU terkait batas usia calon kepala daerah.
- NasDem DKI Menolak Tegas Wacana Retribusi Kantin Sekolah
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- J Trust Bank: PKPU Sementara PP Properti Merugikan Kreditur
- Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono, Warga Bawa Bendera Wajah Gibran