NasDem Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Menohok

Putusan itu kemudian menjadi jalan Wali Kota Solo dan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Meski begitu, putusan MK itu akhirnya dianggap bermasalah secara etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Cukuplah sekali yang kemarin, cukup. Itu mahal betul biaya psycological social-nya. Namun, kita harus terima itu, sebuah pernyataan ke depan kita koreksi yang sudah terjadi," tutur Sugeng.
Dalam putusannya, MA menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Ketentuan itu berbeda dengan aturan yang sebelumnya tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 yang menyatakan batas usia kepala daerah itu berlaku saat penetapan pendaftaran calon.(mcr8/jpnn)
Partai NasDem sampaikan kritik menohok atas putusan MA yang meminta KPU mencabut PKPU terkait batas usia calon kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Propam Tangkap Kapolres Ngada, Legislator NasDem Harap Penyidikan Transparan
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis