NasDem Kurang Sreg Jika UU MD3 Direvisi demi Tambah Pimpinan MPR
jpnn.com, JAKARTA - Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengisyaratkan penolakannya atas usul tentang penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 10. Menurut Sekretaris Jenderal NasDem Johnny Gerard Plate, partainya memilih melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang saat ini berlaku.
“Kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah disepakati bersama. Kami belum pernah berbicara bagaimana untuk merevisi," kata Johnny di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/8).
BACA JUGA: Sebaiknya Setiap Fraksi Punya Kursi Pimpinan MPR 2019-2024
Dia menambahkan, hal yang harus dihindari adalah pragmatisme. Karena itu, NasDem tak mau UU MD3 direvisi hanya demi mengakomodasi hasil pemilu dan dinamika yang berkembang.
"Itu sebenarnya hanya untuk merebut kekuasaan. Kapan sih kita bisa dewasa dan kapan demokrasi kita menjadi lebih bermartabat?" kata Johnny.
Menurutnya, demokrasi lebih bermartabat apabila para politisi konsisten melaksanakan aturan yang telah disepakati. Selain itu, katanya, masih ada waktu untuk membahas pengisian jabatan pimpinan MPR.
Anggota Komisi XI DPR itu menambahkan, komunikasi internal Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pendukung Joko Widodo (Jokowi) berjalan baik. Menurut dia, partai-partai juga tengah sibuk menyiapkan kader yang akan duduk di pimpinan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota ataupun alat kelengkapannya.
BACA JUGA: Konon Bu Mega Tak Mau Ketua MPR Dipilih Lewat Voting
Partai NasDem mengisyaratkan penolakannya atas usul tentang revisi UU MD3 untuk menambah kursi pimpinan MPR menjadi 10.
- NasDem Mau Ajak Jokowi Bergabung? Willy Singgung Kenyamanan Pundak Surya Paloh
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Ogah Kecolongan, Surya Paloh Kirim Tim Khusus untuk Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup