NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp 259 Miliar ke KPU
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem melaporkan dana kampanye Pemilu 2019 sebesar 259 miliar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Jumat (31/5).
Laporan dana kampanye ini untuk mendorong transparansi sekaligus pendidikan politik kepada masyarakat.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, laporan yang diajukan sydah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Haryono, Junianto & Asmoro.
BACA JUGA : Dana Kampanye Prabowo - Sandi Rp 210,7 Miliar
Dari Rp 259 miliar dana kampanye yang dikeluarkan oleh NasDem, terdapat 177 miliar dana kampanye berasal dari caleg dan sekitar Rp 80 Miliar berasal dari keuangan dan kas partai.
Dana tersebut merupakan akumulasi dari biaya sosialisasi dan kampanye yang dilakukan caleg sejak ditetapkan menjadi DCT oleh KPU.
“NasDem merupakan partai yang transparan, maka kami laporkan semua pengeluaran dan asal dana kampanye ke KPU. Pelaporan ini bagi NasDem merupakan bagian dari proses pendidikan politik bagi masyarakat," kata Ahmad Ali dalan keterangan yang diterima, Sabtu (1/6).
BACA JUGA : PKB Keluarkan Dana Kampanye Paling Banyak Selama Pemilu, Parpol Lain?
Penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang dimanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak