NasDem Laporkan Dana Kampanye Rp 259 Miliar ke KPU

Ahmad Ali melanjutkan, penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang dimanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pria yang juga caleg terpilih Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan, pelaporan ini hendaknya bisa diakses publik agar bisa menjadi pelajaran dan juga bagian dari proses untuk melihat bagaimana demokrasi berjalan dengan sangat baik di tengah masyarakat.
"Jika kami rata-ratakan setiap caleg menghabiskan sekitar Rp 4 miliar-Rp 5 miliar per orang. Jumlah itu masih bisa dikatakan normal karena luasnya daerah pemilihan dan kompetisi pemilu yang semakin keras. Jadi semua caleg harus membuat minimal tiga pertemuan setiap harinya," pungkas Ahmad Ali. (tan/jpnn)
Penyerahan laporan dana kampanye tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang dimanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!