NasDem Latih Saksi dan Kerahkan Ahli Kawal Suara Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem menyiapkan saksi yang terlatih dan ahli hukum untuk mengawal suara Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin dari tempat pemungutan suara (TPS).
Selain itu juga disiapkan ahli khusus untuk mengawal sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPP NasDem Taufik Basari mengatakan, upaya itu dilakukan untuk memantapkan suara petahana yang telah dinyatakan oleh berbagai lembaga survei terkait elektabilitas petahana serta partainya.
"NasDem sudah mempersiapkan saksi untuk seluruh TPS dan kami sedang finalisasi dan dilakukan pelatihan. Kami juga mempersiapkan sistem pelaporan hasil perhitungan suara yang terpusat sampai di DPP," kata pria yang akrab disapa Tobas itu.
Pria yang akrab disapa Tobas itu melanjutkan, dengan cara demikian, NasDem bisa mempercepat mendapatkan hasi perhitungan nyata dari saksi yang ada di seluruh TPS di Indonesia.
Apalagi, NasDem juga telah membentuk Komisi Saksi Nasional yang diketuai oleh mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha dan mantan Komisioner Bawaslu Nasrullah sebagai sekretaris.
"Dari pengalaman mereka, segala teknis dan segalanya kami pantau sehingga pengawalan suara bisa kami lakukan. Dan KSN sudah bekerja dengan baik," tuturnya.
Tobas pun menyadari pemilu serentak kali ini menyita banyak energi para saksi. Oleh karena itu, NasDem memberikan pembekalan dan pelatihan kepada saksi serta mengingatkan kalau pekerjaan mereka merupakan tugas mulia.
NasDem telah siapkan ahli khusus untuk mengawal sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi
- Soal Program Remaja Bernegara, Wantim NasDem Bicara Pentingnya Pendidikan Politik
- Program Remaja Bernegara Bentuk Tanggung Jawab Parpol untuk Regenerasi Dunia Politik
- Dukung Program RB, Akademisi: Strategis Membina Pemuda Melek Isu Kebangsaan
- Lewat Program RBN, NasDem Ajak Pemuda Mengenalkan Sistem Politik di Indonesia
- Remaja Bernegara, Ajak Generasi Muda Memahami Sistem Demokrasi di Parlemen
- Pidato di Acara Wantim NasDem, Paloh Singgung Penguatan Kewaspadaan Politik