NasDem Nilai Tragedi Kanjuruhan Murni Kesalahan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari atau Tobas mengingatkan kepolisian untuk tidak membangun narasi seolah-olah gas air mata bukan penyebab kematian orang di Tragedi Kanjuruhan.
"Sebaiknya Polri tidak perlu berdalih bahwa gas air mata bukan penyebab timbulnya korban," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu melalui layanan pesan, Rabu (12/10).
Tobas mengatakan gas air mata yang ditembakkan seusai laga Arema FC vs Persebaya yang mengakibatkan kepanikan suporter dan berujung terjadinya Tragedi Kanjuruhan
"Sudah sangat terang dan jelas bahwa gas air mata memicu terjadinya kepanikan para penonton dan berakibat fatal," katanya.
Politikus NasDem itu meminta kepolisian mengakui secara terbuka bahwa gas air mata yang ditembakkan personel Korps Bhayangkara seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi awal petaka di Tragedi Kanjuruhan.
"Lebih baik Polri mengakui bahwa gas air mata adalah pemicu dan penyebab jatuhnya korban, dan penggunaan gas air mata oleh personel aparat dalam stadium adalah kesalahan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut gas air mata yang digunakan personel Brimob dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, tidak mematikan.
Menurut Dedi, penjelasan itu berdasar dua keterangan ahli, yakni ahli bidang teksiologi atau racun dari Universitas Udayana dan ahli kimia dan persenjataan dari Universitas Indonesia.
NasDem minta polisi menerima disalahkan sebagai penyebab tunggal kematian orang di Tragedi Kanjuruhan.
- Pengemudi Mobil Dinas BM 52 Minta Maaf di Kantor Polisi
- Jadi Atensi Komisi III, Polres Jaktim Akhirnya Rilis Kasus Kematian Perantau Minang
- Bawa 15 Paket Sabu-Sabu, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Speedboat Basarnas Meledak, Ditpolairud Lakukan Evakuasi
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pemain Baru, Honorer Tendik Terjepit, tetapi Tidak Mau Berdemo demi Pengangkatan PPPK
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit