NasDem Pertimbangkan Memperpanjang Masa Kerja Pansus KPK

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Nasdem di DPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, sampai saat ini fraksinya belum memutuskan untuk memperpanjang atau tidak masa kerja Pansus Hak Angket KPK.
Dia mengatakan, belum menerima laporan dari anggota Fraksi Nasdem yang ada di Pansus soal sejauh mana perkembangan kerja penyelidikan yang sudah dilakukan.
"Saya akan melihat dulu laporan-laporan dari anggota Fraksi Partai Nasdem di Pansus. Yang jelas sampai saat ini dari Fraksi Partai Nasdem belum memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Pansus," kata Syarif, Jumat (15/9).
Legislator daerah pemilihan Kalimantan Barat itu mengatakan, setelah mendapat laporan akan mempertimbangkan relevansinya memperpanjang atau tidak masa kerja Pansus tersebut.
"Kalau memang masih ada hal krusial yang dibahas dalam rangka pembenahan KPK tidak masalah. Kalau memang tidak, nanti bisa saja tidak diperpanjang karena sudah ada batas waktunya," paparnya.
Menurut dia, bisa saja hal-hal yang tidak terlalu krusial tapi membutuhkan pembahasan, diserahkan ke komisi terkait nantinya.
"Jadi kami akan lihat relevansinya untuk perpajangan. Intinya kami berupaya untuk melakukan hal-hal yang terbaik untuk memperbaiki KPK," paparnya.
Karena itu, Fraksi Partai Nasdem akan mengambil keputusan setelah mendapatkan laporan dari anggota di Pansus Hak Angket KPK. Masa kerja Pansus Hak Angket KPK akan berakhir 28 September 2017. (boy/jpnn)
NasDem menilai perpanjangan masa kerja Pansus KPK sah-sah saja dilakukan, selama alasannya tepat
Redaktur & Reporter : Boy
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus