Nasdem: Rekomendasi KPK Belum Tentu Kredibel

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate menilai rekomendasi KPK maupun PPATK dalam penentuan pejabat negara seperti kapolri belum tentu kredible.
Penilaian ini disampaikannya menanggapi tidak dilibatkannya KPK dan PPATK dalam menyeleksi track record calon kapolri Komjenpol Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terutama soal dugaan kepemilikan rekening gendut.
Dikatakan Johnny, hingga saat ini tidak ada kepastian soal kepemilikan rekening gendut yang dituduhkan kepada Budi Gunawan.
"Sampe saat ini tidak ada suatu kepastian, tak ada ketetapan soal Budi Gunawan punya rekening gendut. Memang ada usaha (bangun opini) kalau diperiksa PPATK dan KPK, seolah-olah kredibel," katanya di gedung DPR, Selasa (13/1).
Menurut Johnny, KPK, Jaksa Agung maupun Kapolri memiliki deskripsi tugas yang sama, termasuk dalam penanganan tidnak pidana korupsi. Ketia lembaga ini tidak boleh ada yang superior terhadap sesama mereka.
Disinggung soal langkah Jokowi melibatkan KPK/PPATK dalam menyeleksi calon menteri, Johnny memandang kasusnya berbeda. Bahwa menteri-menteri dengan Kapolri dan Jaksa Agung punya tugas yang berbeda.
"Itu kewenangan presiden, menteri-menteri itu kan bukan lembaga, dalam tugas, beda. Apalagi terkait kepolisian itu dikirim ke DPR, ada lembaga politik yang menilai," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate menilai rekomendasi KPK maupun PPATK dalam penentuan pejabat negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi