Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
Senin, 17 September 2018 – 15:38 WIB
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Nasdem mengklaim telah memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Ramli meminta maaf dan mencabut penyataannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- NasDem Tak Setor Nama Kader untuk Kabinet Prabowo, Ini Pertimbangannya
- Ahmad Ali Respons Serangan Rival dengan Pujian, Pengamat: Bukti Kematangan Berpolitik
- Tak Setuju Pria Pemelihara Landak Jawa di Bali Dipenjara, Sahroni: Cukup Diberi Peringatan
- Ibu dan Anaknya Ini Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten, Partai pun Sama