Nasdem Resmi Seret Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
Senin, 17 September 2018 – 15:38 WIB

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Foto: Fathan Sinaga / JPNN
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print out dari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Kemudian rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE. (cuy/jpnn)
Nasdem mengklaim telah memberikan waktu tiga hari kepada Rizal Ramli meminta maaf dan mencabut penyataannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Program Remaja Bernegara Bentuk Tanggung Jawab Parpol untuk Regenerasi Dunia Politik
- Remaja Bernegara, Ajak Generasi Muda Memahami Sistem Demokrasi di Parlemen
- Pidato di Acara Wantim NasDem, Paloh Singgung Penguatan Kewaspadaan Politik
- Wakasal Laksdya TNI Erwin Disebut Calon Kuat KSAL, Begini Respons Legislator NasDem
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan