NasDem Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu
Sabtu, 26 April 2014 – 01:45 WIB
“Sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sengketa pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi dan yang menyelesaikan Bawaslu. Itu saja,” katanya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dia tidak mau berpanjang lebar membahas persoalan itu, karena diburu waktu untuk menghadiri rapat pleno tingkat provinsi di Samarinda yang dilaksanakan usai pihaknya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. (udi/fir)
BERAU - Ancaman Partai NasDem untuk memperkarakan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Berau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pemilih Gerindra, PDIP, Golkar & PAN Lebih Pilih Agustiar Sabran-Edy Pratowo
- Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center
- Ribuan Peserta Hadiri Kampanye Akbar Paslon Sendi-Melli
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim