NasDem Tak Persoalkan Syarat Kuota Perempuan
Selasa, 02 April 2013 – 19:01 WIB
Lebih lanjut Despen berharap partai-partai lain tidak menjadikan persyaratan ini sebagai formalitas belaka. Supaya nantinya caleg perempuan yang terpilih memang benar-benar bagus.
"Partai NasDem tentu mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, bukan sekedar basa-basi, melainkan bagaimana mendapatkan caleg perempuan dengan kualifikasi yang tidak kalah dibanding caleg laki-laki. Mulai dari aspek integritas, kapasitas dan kapabilitasnya," pungkas Despen.
Untuk diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan bahwa apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014.
Peraturan ini dinilai tidak masuk akal oleh beberapa partai, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan bahwa aturan yang diterapkan KPU tersebut tidak realistis. Pasalnya, perekrutan caleg perempuan tidaklah mudah.(dil/jpnn)
JAKARTA - Partai pendatang baru di ajang pemilu, Nasional Demokrat (NasDem) mengaku tidak keberatan dengan syarat keterwakilan 30 persen perempuan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Survei Poltracking, Elektabilitas Agustiar - Edy Tertinggi di Pilgub Kalteng
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024