NasDem Tolak Revisi UU Pilkada, Ini Alasannya

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, tidak ada dasar bagi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Karena itu pihaknya menolak usulan yang disuarakan segelintir kalangan.
“Undang-undang ini kan baru diundangkan, sehingga (revisi,red) belum menjadi kebutuhan. Jadi menurut kami (DPP NasDem, red) revisi UU harus didasarkan suatu kebutuhan, enggak tiba-tiba,” ujar Taufik, Selasa (26/5).
Menurut Taufik, kebutuhan yang dimaksud dalam hal ini juga memiliki parameter. Misalnya kebutuhan hukum, bahwa terdapat sejumlah pasal yang bertentangan dengan konstitusi. Kemudian implementasi pelaksanaan undang-undang bermasalah dan adanya ketidakpastian hukum pada pasal-pasal yang diatur di undang-undang tersebut.
“Kebutuhan itu didasarkan ukuran tertentu. Jika ternyata motifnya bukan karena itu, yakni untuk memperbaiki, maka revisi tidak bisa dibenarkan,” ujar Taufik.
Taufik melihat, sejauh ini usulan revisi hanya karena kepentingan partai politik. Karena ada konflik parpol yang kemungkinan tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga mengancam keikutsertan parpol tersebut dalam pilkada.
“Jadi bukan agar hak-hak warga negara terlindungi. Karena itu dorongan revisi saya kira malah tidak efisien, hanya mementingkan parpol tertentu dan justru menimbulkan permasalahan baru,” kata Taufik. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, tidak ada dasar bagi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan