Nasdem Usulkan Dua Cara Pergantian Pimpinan DPR
jpnn.com - JAKARTA – Wacana perombakan pucuk pimpinan DPR terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, usulan ini datang dari kalangan internal DPR.
Wacana pergantian pemimpin DPR itu menguat pasca Ketua DPR Setya Novanto beserta petinggi lainnya menghadiri acara konferensi pers bersama kandidat bakal calon presiden AS, Donald Trump. Keputusan mengikuti konferensi pers bersama Trump itu membuat Ketua DPR (politisi Partai Golkar) ini dinilai telah melanggar etika institusi Wakil Rakyat.
Namun bagaimana metode perombakan pucuk pimpinan DPR? Anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang juga Komisi III (Hukum) DPR, Taufiqulhadi mengusulkan dua cara.
Pertama, adalah melalui revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), dengan mengembalikan hak partai pemenang pemilu untuk menempati posisi Ketua DPR.
Cara kedua, menurut Taufiqulhadi, dengan membentuk paket pimpinan DPR sesuai dengan UU MD3 yang sekarang berlaku.
“Sebetulnya ada dua cara untuk bisa merombak (pimpinan DPR), mengembalikan UU MD3 yang dahulu dengan merevisinya. Atau dengan membentuk paket pimpinan DPR tanpa merevisinya,” tutur Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).
Namun anak buah Surya Paloh di Partai NasDem ini menilai akan lebih elegan pergantian pimpinan DPR dilakukan tanpa mengganggu kerja legislasi, sehingga perombakan dilakukan tanpa mengubah UU MD3.
Hal ini, kata dia, dilakukan demi menghindari kegaduhan politik di parlemen di tengah minimnya prestasi DPR dalam menghasilkan undang-undang.
JAKARTA – Wacana perombakan pucuk pimpinan DPR terus bergulir. Tak tanggung-tanggung, usulan ini datang dari kalangan internal DPR. Wacana
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar