Nasdem Yakin Gugatan UU MD3 oleh PDIP Dikabulkan MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan oleh PDI Perjuangan.
Putusan gugatan itu akan disampaikan dalam sidang di MK sore ini, Senin, (29/9). "Saya cukup yakin bahwa MK akan mengabulkan, karena tidak ada landasan hukum yang kuat itu," ujar Taufik di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Partai Nasdem adalah pihak terkait yang menyetujui dalil para pemohon dalam hal ini PDI Perjuangan. Dalam gugatan, PDIP mempersoalkan aturan mekanisme pemilihan pimpinan komisi, pimpinan Badan Legislasi, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), pimpinan Badan Anggaran yang sifatnya ad hoc, tiba-tiba dipermanenkan.
Lalu, mekanisme pemilihan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD), pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), tetapi Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) justru dihilangkan, dan adanya hak imunitas anggota DPR saat menjalani proses hukum.
"Terkait mekanisme pemilihan pimpinan DPR, secara substansi menurut saya cukup kuat dapat dikabulkan, walaupun legal standingnya masih jadi pertanyaan, karena permohonnnya diajukan sebelum UU itu ditandatangani Presiden," sambungnya.
Taufik meyakini MK akan memutus perkara itu dengan lebih adil dan permohonan PDIP dikabulkan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI