Nasib 1300 Sekolah RSBI Terancam
Dana Pendidikan Dikorup dengan Beragam Modus
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:57 WIB

Foto: M Iqbal Ichsan/RM
Mereka menilai, keberadaan RSBI sering dimanfaatkan untuk menarik pungutan cukup besar kepada orang tua murid, padahal kualitas pendidikan tidak dijamin membaik.
Baca Juga:
ICW berulangkali mengajukan protes terkait lamanya proses menentukan keputusan mengenai peninjauan pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yang tak kunjung dibacakan MK.
Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman menambahkan, RSBI adalah salah satu praktik komersialisasi pendidikan. Sebab, sekolah negeri yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan mendapat label RSBI, boleh memungut biaya kepada siswa.
Dengan alasan sekolah RSBI dan SBI memiliki standar yang lebih tinggi dan fasilitas yang lebih baik. "Padahal, dengan adanya program wajib belajar sembilan tahun dan digulirkannya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mestinya pungutan itu tak dibolehkan," jelas Siti.
JAKARTA- Sepanjang tahun 2012, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan, mencatat masih banyaknya
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral