Nasib 3 Calon Hakim Agung Ditentukan Voting
jpnn.com - JAKARTA - Hasil rapat kapoksi di Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan nasib ketiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) lewat voting. Pengambilan keputusan ini untuk menetapkan apakah ketiganya diterima atau tidak.
Dalam proses itu, ketiga CHA masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, harus bisa meraih suara 50 persen plus 1 dari total anggota yang hadir.
"Kita tetapkan keputusan diambil melalui voting. Calon dinyatakan lolos minimal harus peroleh 25 suara," kata Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat tersebut, Selasa (4/2).
Dalam rapat ini, terdapat 47 anggota dari total 52 anggota Komisi. Di antaranta Fraksi Demokrat 11, F Golkar 8, FPDIP 9, FPKS 3, FPAN 4, FPPP 4, FPKB 3, FGerindra 2, sementara Fraksi Hanura tak satupun yang hadir.
"Total ada 47 orang anggota dan pimpinan yang hadir. Masing-masing calon harus mendapat suara 50 plus 1 untuk bisa diterima," tegasnya.
Saat ini proses pemungutan suara tersebut masih berlangsung dengan mekanisme voting dilakukan tertutup. Usai voting, akan dilakukan penghitungan suara untuk melihat apakah ketiga CHA tersebut diterima Komisi III DPR atau tidak. (Fat/jpnn)
JAKARTA - Hasil rapat kapoksi di Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan nasib ketiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) lewat voting.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah