Nasib 3 Calon Hakim Agung Ditentukan Voting

Nasib 3 Calon Hakim Agung Ditentukan Voting
Nasib 3 Calon Hakim Agung Ditentukan Voting

jpnn.com - JAKARTA - Hasil rapat kapoksi di Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan nasib ketiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) lewat voting. Pengambilan keputusan ini untuk menetapkan apakah ketiganya diterima atau tidak.

Dalam proses itu, ketiga CHA masing-masing Suhardjono, Maria Anna Samiyati dan Sunarto, harus bisa meraih suara 50 persen plus 1 dari total anggota yang hadir.

"Kita tetapkan keputusan diambil melalui voting. Calon dinyatakan lolos minimal harus peroleh 25 suara," kata Aziz Syamsuddin saat memimpin rapat tersebut, Selasa (4/2).

Dalam rapat ini, terdapat 47 anggota dari total 52 anggota Komisi. Di antaranta Fraksi Demokrat 11, F Golkar 8, FPDIP 9, FPKS 3, FPAN 4, FPPP 4, FPKB 3, FGerindra 2, sementara Fraksi Hanura tak satupun yang hadir.

"Total ada 47 orang anggota dan pimpinan yang hadir. Masing-masing calon harus mendapat suara 50 plus 1 untuk bisa diterima," tegasnya.

Saat ini proses pemungutan suara tersebut masih berlangsung dengan mekanisme voting dilakukan tertutup. Usai voting, akan dilakukan penghitungan suara untuk melihat apakah ketiga CHA tersebut diterima Komisi III DPR atau tidak. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Hasil rapat kapoksi di Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan nasib ketiga Calon Hakim Agung (CHA) usulan Komisi Yudisial (KY) lewat voting.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News