Nasib 5.668 Honorer Tunggu Aturan Baru
Kamis, 04 Februari 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA — Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. Karena bila masih menggunakan payung hukum PP 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS, sebanyak 5.668 sisa tenaga honorer tersebut tidak bisa lagi dilakukan pengangkatan PNS-nya. Sementara itu, tim ahli pimpinan komisi X, Akhmad Danial, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS merupakan kerja berat bagi pemerintah. Karena data tenaga honorer yang dilaporkan daerah ke pemerintah pusat tidak pernah valid dan selalu berubah-ubah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Ad hoc Panja gabungan tenaga honorer, Ruli Chairul Azwar pada JPNN, Kamis (4/2). Politisi Golkar yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengatakan,5.668 sisa tenaga honorer ini terdiri dari 2.934 orang tenaga guru, 996 orang tenaga tekhnis dan 1.738 orang tenaga administrasi.
"Mereka otomatis tidak bisa diangkat menjadi PNS bila berdasarkan PP 48 jo PP 43. Untuk itulah nasib para tenaga honorer ini akan ditentukan berdasarkan PP baru yang saat ini sedang disusun sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. Panja gabungan sedang bekerja dan akhir bulan Februari nanti sudah ada keputusannya,’’ jelas Ruli.
Baca Juga:
JAKARTA — Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menunggu lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
BERITA TERKAIT
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan