Nasib 75 Pegawai KPK Tak Jelas, Ombudsman Menyarankan Presiden Segera Bertindak

Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK.
Padahal, lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai/asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
Karena itu, Ombudsman meminta Kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai menjadi ASN ke depannya nanti.
Ombudsman juga mengusulkan presiden perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.
Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke Presiden RI, sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.
"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," kata Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudsman menyarankan presiden segera bertindak terkait nasib 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak