Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
Sabtu, 02 Februari 2013 – 07:10 WIB

Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi pun berjanji segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Nanti DPRD mengirimkan keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan kronologis sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2005,"jelas Gamawan ketika dihubungi, Sabtu (1/2). Sebagai informasi, PP No 6 tahun 2005 mengatur tentang"Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca Juga:
Setelah menerima surat keputusan tersebut, lanjut Gamawan, pihaknya akan menyampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden yang bakal memutus nasib Aceng. "Setelah itu, nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden usulan itu, paling lama 30 hari akan diputuskan oleh Presiden,"jelas Mantan Gubernur Sumatra Barat itu.
Seperti diketahui, Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan. Sikap DPRD Garut tersebut mendapat penguatan dari vonis Mahkamah Agung yang menyatakan Aceng melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional