Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
Sabtu, 02 Februari 2013 – 07:10 WIB
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian. (Ken)
JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai