Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY

Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceng diusulkan pemberhentiannya oleh dewan setelah terbukti melanggar undang-undang dan sumpah janji jabatan. Itu setelah Aceng menikah siri dengan Fani Oktora (18) dan diceraikannya empat hari kemudian. (Ken)

JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News