Nasib Ahmadiyah Ngambang
Jumat, 31 Mei 2013 – 06:25 WIB
Melalui evaluasi SKB tiga menteri, pemerintah berharap ditemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan Ahmadiyah. Hasil evaluasi dalam rapat kemarin menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, kebebasan beragama dilindungi UU namun pelaksanaannya tidak boleh merampas hak orang lain. Pemerintah juga sepakat mengoptimalkan peran Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) guna mengawasi kegiatan keagamaan yang ada di masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah juga menugaskan pemerintah daerah melindungi jamaah Ahmadiyah sehingga tidak menjadi korban kekerasan. Selain itu, akan dilakukan sosialisasi mengenai SKB tiga menteri No. 3 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota ahmadiyah kepada jamaah Ahmadiyah di Indonesia.
Suryadharma masih belum dapat menjamin kapan batas terakhir untuk proses pembinaan dan evaluasi tersebut. Sehingga masih belum dapat dipastikan juga nasib ahmadiyah akan menjadi agama baru atau akan dibubarkan. "Semoga secepatnya", tegas Suryadharma.
Ahmadiyah sendiri sebenarnya sudah lama ada di Indonesia. Ada dua jenis aliran ahmadiyah, yaitu yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam adalah nabi penerus nabi Muhammad dan yang hanya menganggap bahwa Ghulam adalah tokoh agama bukan nabi. Kedua kelompok ahmadiyah tersebut sebenarnya telah memiliki pengakuan dan berbadan hokum dahulunya. Namun, karena dirasa meresahkan masyarakat dengan cara penyebaran agama yang menyimpang maka pemerintah mulai menaruh perhatian pada kelompok agama tersebut.
SKB tiga menteri yang dievaluasi berisi enam butir aturan. Pertama, memerintahkan penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam. Yaitu penyebaran paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad.
JAKARTA--Ahmadiyah masih belum dapat diputuskan akan menjadi agama baru di Indonesia atau akan dibubarkan. Kemenag menyatakan Ahmadiyah harus menjadi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan