Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI
Selasa, 03 Januari 2023 – 18:10 WIB
Perbuatan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri itu tentu telah mencederai muruah hukum di Indonesia.
Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/JPNN)
KPK menyayangkan sikap AKBP Bambang Kayun yang seharusnya menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Palang Rel
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli