Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
Sebagai Ketua Komite Pengawas Demokrat
Minggu, 29 Januari 2012 – 08:31 WIB
Di dalam ketentuan AD/ART, wewenang mengusulkan KLB memang tidak dimiliki Majelis Tinggi. Namun, terkait ketentuan mengenai Dewan Kehormatan, Majelis Tinggi memiliki peranan yang luar biasa. DK yang mengurusi persoalan etik organisasi itu harus melaporkan keputusan-keputusannya pada Majelis Tinggi. Selanjutnya, DPP harus menjalankan apapun keputusan Dewan Kehormatan. (dyn)
Pintu pelengseran ketua umum lewat KLB
- Kepastian status hukum
- Dorongan pengurus-pengurus daerah dengan syarat tertentu
- Kehendak Majelis Tinggi, atas dasar keputusan dari Dewan Kehormatan
JAKARTA - Penonaktifan petinggi partai di Partai Demokrat, termasuk ketua umum, tak terlepas dari peran penting Komite Pengawas. Lembaga semacam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum