Nasib Anas Tergantung TB Silalahi
Sebagai Ketua Komite Pengawas Demokrat
Minggu, 29 Januari 2012 – 08:31 WIB
Di dalam ketentuan AD/ART, wewenang mengusulkan KLB memang tidak dimiliki Majelis Tinggi. Namun, terkait ketentuan mengenai Dewan Kehormatan, Majelis Tinggi memiliki peranan yang luar biasa. DK yang mengurusi persoalan etik organisasi itu harus melaporkan keputusan-keputusannya pada Majelis Tinggi. Selanjutnya, DPP harus menjalankan apapun keputusan Dewan Kehormatan. (dyn)
Pintu pelengseran ketua umum lewat KLB
- Kepastian status hukum
- Dorongan pengurus-pengurus daerah dengan syarat tertentu
- Kehendak Majelis Tinggi, atas dasar keputusan dari Dewan Kehormatan
JAKARTA - Penonaktifan petinggi partai di Partai Demokrat, termasuk ketua umum, tak terlepas dari peran penting Komite Pengawas. Lembaga semacam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah